Mau Mendirikan CV? Inilah Jasa Pendirian CV dengan Proses yang Cepat!

Mau Mendirikan CV? Inilah Jasa Pendirian CV dengan Proses yang Cepat!
Mau Mendirikan CV? Inilah Jasa Pendirian CV dengan Proses yang Cepat!

Mau Mendirikan CV? Inilah Jasa Pendirian CV dengan Proses yang Cepat!

Tak perlu galau lagi memikirkan solusi dari keresahan Anda. Kini, kami Maha Office datang di website sewavirtualoffice.web.id untuk memberikan informasi yang berguna bagi Anda. Hanya disini, bukan di web yang lain. Apabila sebelumnya sudah ada Jasa Legalitas Perusahaan, maka kali ini kami menyediakan Jasa Pendirian CV untuk Anda semua! Penasaran bukan? Langsung saja simak informasi di bawah ini tanpa ragu!

Mengenal CV

CV atau Commanditaire Venootschap adalah aliansi atau kerjasama yang didirikan oleh seorang atau lebih sekutu aktif & sekutu pasif yang menyerahkan barang, jasa, atau uang sebagai modal CV, namun tidak turut bertanggung jawab terhadap keberlangsungan CV tersebut. Yang bertanggung jawab adalah sekutu aktif, seperti dalam Kitab Undang-Undang Hukum Dagang pasal 19. Dalam bahasa Indonesia, CV lebih dikenal dengan persekutuan komanditer.

CV memiliki beberapa jenis, diantaranya CV Bersaham, CV Murni, dan juga CV Campuran.

  • CV Bersaham

CV Bersaham adalah CV yang sahamnya dapat diambil masing-masing sekutu aktif dan pasif, namun tidak dapat diperjualbelikan.

  • CV Murni

CV Murni adalah jenis CV yang paling sederhana, karena ia hanya memiliki satu sekutu aktif dan beberapa pihak sekutu pasit.

  • CV Campuran

Jenis CV ini dapat terjadi pada badan usaha firma yang membutuhkan suntikan modal. Sekutu dari firma akan menjadi sekutu aktif, sedangkan yang lainnya (pihak pemberi modal) akan menjadi sekutu pasif.

CV termasuk dalam jenis persekutuan perdata, sehingga operasional CV dapat berhenti sesuai dengan apa yang diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHP) pasal 1646 sampai 1652. Isi dari Pasal 1646 menyatakan setidaknya ada empat penyebab CV dinyatakan berakhir, yaitu :

  • Lewatnya masa waktu perjanjian persekutuan.

  • Menjadi kehendak dari sekutu.

  • Musnahnya barang atau penyelesaian pokok permasalahan persekutuan.

  • Meninggalnya salah seorang sekutu atau resmi pailit.

Mau Mendirikan CV? Inilah Jasa Pendirian CV dengan Proses yang Cepat!
Mau Mendirikan CV? Inilah Jasa Pendirian CV dengan Proses yang Cepat!

Jasa Pendirian CV Kami

Proses pendirian CV tidak dijelaskan dalam KUH Dagang. Sehingga badan usaha ini dapat didirikan dengan perjanjian yang bersifat lisan atau kesepakatan dari satu pihak, seperti dalam KUH Dagang Pasal 22. Di negara kita, CV harus didirikan dengan adanya akta pendirian oleh notaris yang kemudian didaftarkan di kantor Pengadilan Negeri setempat dan diumumkan di Tambahan Berita Negara.

Beberapa syarat yang harus dipenuhi untuk mendirikan CV adalah sebagai berikut :

  1. Membutuhkan minimal dua orang sebagai sekutu aktif dan sekutu pasif.

  2. Harus dibuat dengan akta otentik dari notaris yang berwenang di wilayah Republik Indonesia.

  3. Menetapkan kerangka anggaran dasar perseroan yang akan dijadikan acuan pembuatan akta pendirian.

Apabila dirasa pendirian CV begitu ribet, Anda tidak perlu repot-repot untuk mengurus hal tersebut. Percayakan jasa pendirian CV kepada kami, Maha Office, karena Anda akan dibantu dengan proses yang cepat serta tenaga profesional. Mengapa CV? CV cenderung lebih mudah didirikan dibanding PT dan memiliki kemampuan manajemen badan usaha yang lebih besar sehingga mudah mendapatkan kredit.

Berapa Biaya Pendirian CV Kami?

Soal biaya Anda dapat menghubungi kontak yang tersedia atau klik website kami di Maha Office. Yang jelas, kami menyediakan jasa pendirian CV yang murah dengan proses yang cepat. Namun biaya dapat berbeda-beda tergantung daerah, jenis CV, dan proses lain yang diperlukan.

Jasa yang kami tawarkan tentunya tidak perlu diragukan lagi. Dapatkan penawaran terbatas yang hanya bisa Anda temukan di sini. Jangan berlama-lama lagi, karena Maha Office solusi dari segala masalah yang merepotkan Anda!